Minggu, 04 Mei 2014

Sistem pemerintahan presidensial

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial

Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hukuman kepada kepala negara
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
terbatas
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
pribadi
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Pemilihan parlemen
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
Rangkap jabatan kepala negara
ya
Tidak
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)


Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Sistem PRESIDENSIAL, ciri utamanya:
Rakyat langsung memilih presiden artinya legitimasi presiden (Pemerintah) langsung dari Rakyat, Program yang dijual dalam pemilu bukan program partai, tapi program sang Capres, Program pemerintah adalah program Capres pemenang pemilu yang ditawarkan saat kampanye, Kabinet yang dibentuk adalah “Zaken” kabinet (Kabinet Ahli), Dalam menjalankan pemerintahan, presiden tidak tergantung dari besar kecilnya dukungan DPR, karena legitimasi presiden bukan dari DPR, tapi langsung dari rakyat. Bila Presiden tergangu oleh DPR maka Presiden punya Hak veto terhadap keputusan DPR (Disanalah maka dalam sistem presidensial Pemerintah tidak terlibat dalam membuat UU) dan Presiden juga punya hak bertanya langsung kepada rakyat (referendum), Presiden dipilih oleh rakyat untuk untuk jangka waktu tertentu (di Indonesia 5 tahun) maka Presiden tidak bisa dicopot ditengah jalan karena alasan politik. Artinya dalam sistem presidensial tidak ada “impeach” politik. Begitu pula untuk anggota DPR, seharusnya dipilih langsung oleh rakyat untuk jangka waktu tertentu (di Indonesia 5 tahun) maka anggota DPR tidak boleh dicopot oleh partai, maka disana lahir kondisi ”Chek and Balance” yang statis. Dengan kata lain, karena rakyat dalam pemilu nyoblosnya gambar orang bukan gambar partai, maka partai tidak punya hak untuk mencopot anggota DPR ditengah jalan karena alasan politik, DPR adalah wakil rakyat, maka di DPR tidak dikenal lembaga Fraksi, Pemilu presiden dilaksanakan lebih dahulu dari pemilu DPR, Tugas partai adalah mengembangkan ideologi dan mencari figure yang laku jual dalam pemilu, Tidak ada dalam sistem Presidensial ketua partai jadi calon Presiden, Diseluruh dunia tidak ada dalam sistem Presidensial Presiden dan Wakil Presiden lain Partai, Karena legitimasi datangnya langsung dari rakyat, maka dalam sistem presidensial mengakomodasikan calon independen. Pemilu Presiden dulu baru Pemilu Legislatif

sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar