Sistem presidensial (presidensiil), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang
tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan
politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden
melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat
masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial
Pendalaman teori
|
Republik konstitusional
|
Monarki konstitusional
|
||
Presidensial
|
Semipresidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
|
Eksekutif dijatuhkan legislatif
|
tidak
|
ya
|
||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
|
tidak
|
ya
|
||
Hak kekuasaan wilayah negara
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan
diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak prerogratif untuk eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hukuman kepada kepala negara
|
Dilucut haknya
|
|||
Hukuman kepada kepala pemerintahan
|
Pemakzulan
|
|||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
|
tidak tentu
|
hanya satu
|
||
Kekuasaan kepala negara
|
tidak tak terbatas
|
terbatas
|
||
Kekuasaan negara
|
Pemisahan atau pembagian
|
Hanya pemisahan
|
||
Kepala negara
|
Presiden
|
Raja/Ratu
|
||
Kepala pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Keputusan kepala negara
|
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif
|
||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk
hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
|
ya
|
tidak
|
||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai
politik/hak pemilih
|
ya
|
tidak
|
||
Lingkungan Istana Negara
|
kalangan umum
|
pribadi
|
||
Masa jabatan kepala negara
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
seumur hidup
|
||
Masa jabatan kepala pemerintahan
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
tidak ditentukan jangka waktu
|
||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
|
tidak
|
ya
|
||
Pemilihan kepala negara
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU
|
||
Pemilihan kepala pemerintahan
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
|
Pemilihan parlemen
|
tepat waktu
|
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
|
||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Posisi eksekutif
|
Partai politik dan profesional
|
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
||
Posisi elite/orang kaya
|
setara
|
|||
Rangkap jabatan kepala negara
|
ya
|
Tidak
|
||
Tampilan kepala negara dalam kabinet
|
ya
|
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
||
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam
tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan
atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan
memakan waktu yang lama.
Sistem
PRESIDENSIAL, ciri utamanya:
Rakyat langsung memilih presiden
artinya legitimasi presiden (Pemerintah) langsung dari Rakyat, Program yang
dijual dalam pemilu bukan program partai, tapi program sang Capres, Program
pemerintah adalah program Capres pemenang pemilu yang ditawarkan saat kampanye,
Kabinet yang dibentuk adalah “Zaken” kabinet (Kabinet Ahli), Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden tidak tergantung dari besar kecilnya dukungan DPR,
karena legitimasi presiden bukan dari DPR, tapi langsung dari rakyat. Bila
Presiden tergangu oleh DPR maka Presiden punya Hak veto terhadap keputusan DPR
(Disanalah maka dalam sistem presidensial Pemerintah tidak terlibat dalam
membuat UU) dan Presiden juga punya hak bertanya langsung kepada rakyat
(referendum), Presiden dipilih oleh rakyat untuk untuk jangka waktu tertentu
(di Indonesia 5 tahun) maka Presiden tidak bisa dicopot ditengah jalan karena
alasan politik. Artinya dalam sistem presidensial tidak ada “impeach” politik.
Begitu pula untuk anggota DPR, seharusnya dipilih langsung oleh rakyat untuk
jangka waktu tertentu (di Indonesia 5 tahun) maka anggota DPR tidak boleh
dicopot oleh partai, maka disana lahir kondisi ”Chek and Balance” yang statis.
Dengan kata lain, karena rakyat dalam pemilu nyoblosnya gambar orang bukan
gambar partai, maka partai tidak punya hak untuk mencopot anggota DPR ditengah
jalan karena alasan politik, DPR adalah wakil rakyat, maka di DPR tidak dikenal
lembaga Fraksi, Pemilu presiden dilaksanakan lebih dahulu dari pemilu DPR,
Tugas partai adalah mengembangkan ideologi dan mencari figure yang laku jual
dalam pemilu, Tidak ada dalam sistem Presidensial ketua partai jadi calon
Presiden, Diseluruh dunia tidak ada dalam sistem Presidensial Presiden dan
Wakil Presiden lain Partai, Karena legitimasi datangnya langsung dari rakyat,
maka dalam sistem presidensial mengakomodasikan calon independen. Pemilu
Presiden dulu baru Pemilu Legislatif
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar