Minggu, 04 Mei 2014

Sistem pemerintahan parlementer

Sistem parlementer  adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan  sistem presidensiil. Karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalahperdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
Terbatas
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
Ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
Ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
Ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
Tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
Tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
Tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
Pribadi
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
Pemilihan parlemen
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu :
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Sistem PARLEMENTER, ciri utamanya adalah:
            Perdana Menteri diangkat oleh Parlemen, artinya legitimasi pemerintahan datangnya dari parlemen, Program yang ditawarkan (dijual) dalam pemilu adalah program partai, Program Pemerintah adalah program partai pemenang pemilu, Dalam Pemilu rakyat memilih partai (Beberapa negara yang dipilih gambar Calon Anggota DPR, tapi yang dijual oleh calon anggota DPR tetap yaitu program partai), Maka Ketua Partai otomatis calon Perdana Menteri, Karena yang dipercaya rakyat adalah partai, maka partai lah yang membentuk kabinet (pemerintahan), Sehingga disana dikenal istilah partai pemerintah, dan partai yang tidak duduk dalam pemerintah disebut partai oposisi, Perdana Menteri setiap saat bisa jatuh karena alasan politik, yaitu ketika dukungan di parlemen tidak lagi mayoritas. Untuk terwujudnya ”Chek and Balance” maka anggota DPR pun setiap saat juga bisa dicopot ditengah jalan dengan alasan politik. Kewenang partai dalam mencopot anggota karena dalam pemilu yang dipercaya (yang dicoblos) oleh rakyat adalah partai, DPR adalah wakil partai maka dalam DPR ada lembaga Fraksi, Posisi Partai kuat, karena ia membuat program, menyusun kabinet dan memilih pejabat –pejabat politis lainnya, Pemerintah dibentuk setelah pemilu DPR. Bila di parlemen tidak mayoritas tunggal (50% + 1), maka partai pemenang terbesar berkoalisi dengan partai lain, maka kabinet yang dibentuk disebut kabinet koalisi. Pemilu legislatif lebih dahulu daripada pemilu Presiden

sumber : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar