Sistem parlementer
adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto
keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif
dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding
dengan sistem presidensiil. Karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik
Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalahperdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit
atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer
Pendalaman teori
|
Republik konstitusional
|
Monarki konstitusional
|
||
Presidensial
|
Semipresidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
|
Kepala negara
|
Presiden
|
Raja/Ratu
|
||
Kepala pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Kekuasaan kepala negara
|
tidak tak terbatas
|
Terbatas
|
||
Masa jabatan kepala negara
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
seumur hidup
|
||
Masa jabatan kepala pemerintahan
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
tidak ditentukan jangka waktu
|
||
Kekuasaan negara
|
Pemisahan atau pembagian
|
Hanya pemisahan
|
||
Hak prerogratif untuk eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak kekuasaan wilayah negara
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Tampilan kepala negara dalam kabinet
|
ya
|
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
|
tidak
|
Ya
|
||
Eksekutif dijatuhkan legislatif
|
tidak
|
Ya
|
||
Posisi eksekutif
|
Partai politik dan profesional
|
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
|
tidak
|
Ya
|
||
Keputusan kepala negara
|
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif
|
||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai
politik/hak pemilih
|
ya
|
Tidak
|
||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk
hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
|
ya
|
Tidak
|
||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
|
tidak tentu
|
hanya satu
|
||
Rangkap jabatan kepala negara
|
ya
|
Tidak
|
||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Pemilihan kepala negara
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU
|
||
Pemilihan kepala pemerintahan
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
|
Hukuman kepada kepala negara
|
Dilucut haknya
|
|||
Hukuman kepada kepala pemerintahan
|
Pemakzulan
|
|||
Lingkungan Istana Negara
|
kalangan umum
|
Pribadi
|
||
Posisi elite/orang kaya
|
setara
|
|||
Pemilihan parlemen
|
tepat waktu
|
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
|
||
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer yaitu :
·
Dikepalai oleh seorang
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif
·
Kekuasaan eksekutif
presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan
undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen
dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
Kelebihan
Dan Kekurangan Sistem Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem PARLEMENTER,
ciri utamanya adalah:
Perdana
Menteri diangkat oleh Parlemen, artinya legitimasi pemerintahan datangnya dari
parlemen, Program yang ditawarkan (dijual) dalam pemilu adalah program partai,
Program Pemerintah adalah program partai pemenang pemilu, Dalam Pemilu rakyat
memilih partai (Beberapa negara yang dipilih gambar Calon Anggota DPR, tapi
yang dijual oleh calon anggota DPR tetap yaitu program partai), Maka Ketua
Partai otomatis calon Perdana Menteri, Karena yang dipercaya rakyat adalah
partai, maka partai lah yang membentuk kabinet (pemerintahan), Sehingga disana
dikenal istilah partai pemerintah, dan partai yang tidak duduk dalam pemerintah
disebut partai oposisi, Perdana Menteri setiap saat bisa jatuh karena alasan
politik, yaitu ketika dukungan di parlemen tidak lagi mayoritas. Untuk
terwujudnya ”Chek and Balance” maka anggota DPR pun setiap saat juga bisa
dicopot ditengah jalan dengan alasan politik. Kewenang partai dalam mencopot
anggota karena dalam pemilu yang dipercaya (yang dicoblos) oleh rakyat adalah
partai, DPR adalah wakil partai maka dalam DPR ada lembaga Fraksi, Posisi
Partai kuat, karena ia membuat program, menyusun kabinet dan memilih pejabat
–pejabat politis lainnya, Pemerintah dibentuk setelah pemilu DPR. Bila di
parlemen tidak mayoritas tunggal (50% + 1), maka partai pemenang terbesar
berkoalisi dengan partai lain, maka kabinet yang dibentuk disebut kabinet
koalisi. Pemilu legislatif lebih dahulu daripada pemilu Presiden
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar