Jumat, 30 Oktober 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
  1. Syarat bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya yaitu :
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.
Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu. 
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.

2.   Status perusahaan
Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.

      3.   Lingkup tanggung jawab sosial
Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.  

     4.  Argumen yang menentukan keterlibatan social
  • Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
  • Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan

Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
  • Biaya Keterlibatan Sosial

Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
  • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

     5. Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah

Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
  • Terbatasnya Sumber Daya Alam

Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
  • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik

Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan

Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

     6.   Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.


Sumber

Jumat, 16 Oktober 2015

Artikel tentang Amdal kabut asap

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam meminta kepada Pemerintah agar segera memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang membuat pelanggaran sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar membuat efek jera, sehingga tidak kembali terjadi dimasa yang akan datang.
“Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, sanksi kalau sudah bukti cukup tidak usah menunggu pengadilan, utamanya pemberian sanksi harus diperberat,”kata Ibnu Multazam, sebelum mengikuti Rapat Paripurna, Senin (5/10/2015), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Ibnu, Pemerintah harus mencabut izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kepada perusahaan yang melanggar itu. “Kalau Amdalnya dicabut, itu selesai,”katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangitan Bangsa ini berpendapat bahwa kebakaran yang terjadi selain disebabkan titik panas, juga akibat dari pembakaran lahan konsesi. Tentunya alat pemadam kebakaran harus ditambah untuk dianggarkan pada tahun 2016.
Dengan sudah semakin meningkatnya kekhawatiran terhadap kabut asap ini, maka dia mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan menentukan darurat asap. “Pemerintah Daerah segera menetapkan Darurat Asap, supaya segera mengkonsolidir anggaran daerah untuk kebakaran hutan itu,”tuturnya.
Menurutnya, kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan ini sudah menjadi tragedi kemanusiaan, yang sangat memprihatinkan. “Bukan kebakaran saja dampak kemasyarakatannya jauh lebih besar. Ini yang harus disadari oleh semua pihak,”tegasnya.

  • Dampak kabut asap

1. Kesehatan
Secara umum, asap akibat kebaran hutan telah meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di daerah yang tingkat pencemaran udaranya tinggi. Sebagai gambaran di Kalimantan dan Sumatera nilai ISPU rata-rata melebihi 300 padahal batas normalnya di bawah 100 sehingga dampak kesehatannya begitu terasa, terutama mereka yang rentan seperti anak-anak, para manula, dan mereka yang aktif diluar ruangan. Beberapa Dinas Kesehatan di Kalimantan dan Sumatera juga melaporkan bahwa masyarakat diwilayahnya mulai mengalami gangguan penyakit ISPA, pneumonia, dan sakit mata.
2. Ekonomi
Kabut asap juga dapat mengganggu sektor ekonomi. Jarak pandang yang terbatas dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan pelayaran. Hal ini tentu akan berdampak transportasi akan terganggu yang akan menyebabkan lalu lintas barang dan jasa. Untuk diwilayah yang mengandalkan transportasi laut dan sungai hal ini akan sangat mengganggu. Barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya sampai di daerah pada waktunya akan terlambat sehingga menyebabkan harga barang akan naik yang menyebabkan keresahan dimasyarakat.
3. Hubungan internasional
Seperti yang kita ketahui, kabut asap yang akan terjadi akibat kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera tidak hanya melanda wilayah kita sendiri tetapi juga melanda negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Negara-negara tersebut melayangkan protes ke negara kita atas kabut asap yang mereka terima. Jika hal ini terus dibiarkan maka hubungan baik dengan negara tetangga bisa terganggu.
4. Pertanian
 Diwilayah Kalimantan Barat, asap tebal mulai mengancam sector pertanian. Tebalnya kabut asap dikhawatirkan yang berlangsung secara terus-menerus dapat mengganggu produktivitas tanaman padi dan jagung dua jenis tanaman ini paling rentan. Kalau cuaca sampai tertutup asap sehingga tanaman tidak mendapat sinar matahari dalam jangka waktu lama, produksinya dapat menurun. Pada saat tanaman akan berfotosintesis tentu memerlukan sinar matahari yang cukup. Karena kabut yang tebal menyebabkan sinar matahari terhambat untuk menyinari bumi sehingga produksi terhambat.
5. Sosial Budaya
Aktivitas sehari sehari yang terganggu akibat kabut asap bisa menyebabkanhubungan sosial menjadi terganggu. Seperti pada bulan Ramadhan dimana ummat muslim biasanya melakukan shalat berjamaah di masjid menjadi terganggu oleh asap yang membuat mereka enggan keluar rumah. Aktivitas anak-anak yang bermain juga terganggi sehingga mereka lebih memilih berdiam diri di rumah. Sekolah-sekolah juga banyak yang diliburkan karena khawatir siswa mereka terkena dampak asap berupa ISPA dan sakit mata.
  • Penanggulangan kabut asap
Besarnya dampak yang ditimbulkan akibat bencana kabut asap yang terjadi perlu penanganan yang serius. Hal ini dilakukan agar bencana ini tidak terulang dikemudian hari. Sehingga dampak yang ditimbulkan tidak lagi menimpa kita semua. Beberapa langakah penanggulangan kabut asap yang dapat dilakukan antara lain :
1. Komitmen dari pemerintah
Masalah kabut asap tak terlepas dari masalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan yang terjadi merupakan dampak dari izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan kepada pengusaha. Pemerintah diharapkan dapat lebih selektif dalam memberikan izin HPH kepada pengusaha. Pengusaha yang diberikan izin diwajibkan untuk tidak membuka lahan dengan membakar hutan. Komitmen pemerintah dapat dilihat dari adanya alokasi dana yang jelas untuk penanggulangan kabut asap ini. Selain itu kebijakan atas pelanggaran pembakaran hutan harus lebih tegas. Undang-undang tentang sanksi bagi pembakar lahan harus lebih tegas dan konsisiten untuk dijalankan. Jangan hanya karena takut kehilangan devisa pemerintah takut menindak pengusaha nakal yang masih membakar hutan sehingga masyarakat yang jadi korban. Jika sudah ada komitmen yang kuat dari pemerintah dalam menaggulangi bencana kabut asap yang disebabkan dari pembakaran hutan ini maka kabut asap yang selama ini menjadi agenda tahunan di negara kita akan segara teratasi.
2. Kesadaran masyarakat
Masyarakat yang tinggal dipinggiran hutan hendaknya memiliki kesadaran yang kuat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan membakar hutan. Masyarakat petani berpindah memiliki kebiasaan untuk membakar hutan setiap kali hendak memulai musim tanam. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ini perlu dilakukan penyuluhan tentang bahaya kebakaran hutan kepada masyarakat. Masyarakat yang membakar hutan hendaknya diingatkan untuk menjaga lahan yang dibakarnya agar tidak merambat ke hutan yang berada disekitarnya. Kesadaran masyarakat juga diharapkan dalam hal melaporkan jika terjadi kebakaran hutan. Jika segera dilaporkan diharapkan kebakaran tidak meluas dan dapat dipadamkan.
3. Pengawasan Bersama
Pengawasan bersama perlu dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat. Perlu bentuk sistem kewaspadaan kebakaran hutan yang selalau siap mengawasi setiap hutan yang terbakar. Pemerintah dapat mengoptimalkan peran polisi kehutanan dalam mengawasi hutan.
  • Saran mengenai amdal kabut asap

Pemerintah Indonesia seharusnya lebih tanggap untuk mengatasi masalah bencana alam seperti ini dengan cara harus memiliki kementrian khusus yang dibuat untuk menangani bencana alam. Selain bisa fokus untuk menangani bencana alam, kementrian khusus ini juga dapat bisa pencegahan bencana.
Selain memiliki kementrian khusus untuk menangani dan pencegahan bencana alam, pemerintah juga selayaknya bertindak tegas dalam melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kabut asap serta menghukum berat para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap ini.

Serta dengan terjadinya kabut asap pendistribusian barang-barang kebutuhan pokok diwilayah tersebut terganggu akibat dari adanya kabut asap, yang berakibat menaiknya harga barang-barang kebutuhan pokok diwilayah tersebut. Dan apabila pemerintah tidak cepat menyelesaikan permasalah kabut asap, maka akan menimbulkan keresahan dari masyarakat diwilayah tersebut.

Referensi :