Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945
menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka
Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :
“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945
menyebutkan bahwa:
“pemerintah daerah merupakan daerah
otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta
mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.
Definisi Pemerintahan Daerah di
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah
dikemukakan diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini
adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
2.
Fungsi Pemerintah
Daerah
Fungsi pemerintah daerah dapat
diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan
jalannya pemerintahan.
Fungsi
pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a. Pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c. Pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat
dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya.
3.
Asas Pemerintahan
Daerah
Dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat bertalian erat dengan
beberpa asas dalam pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut:
a. Asas sentralisasi
Asas
sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana sistem pemerintahan di
mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
b. Asas desentralisasi
Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan
RepubliK Indonesia
c. Asas dekonsentrasi
Asas
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.
d. Asas tugas pembantuan
Asas
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daera dan/atau desa;
dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa; serta
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu.
Asas
desentralisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia dapat ditanggapi sebagai
hubungan hukum keperdataan, dimana terdapat penyerahan sebagian hak dari
pemilik hak kepada penerima sebagain hak, dengan obyek tertentu. Pemilik hak
pemerintahan adalah di tangan pemerintah, dan hak pemerintahan tersebut
diberikan kepada pemerintah daerah, dengan obyek hak berupa kewenangan
pemerintah dalam bentuk untuk mengatur urusan pemerintahan, dengan tetap dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain
bertujuan meringankan beban pekerjaan Pemerintah Pusat. Dengan desentralisasi
tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah. Pemerintah Pusat dengan demikian
dapat memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan
nasional atau Negara secara keseluruhan.
Dengan demikian, menurut hemat penulis desentralisasi merupakan asas yang
menyatukan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau
dari pemerintah daerah yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah yang lebih
rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga sendiri daerah itu. Untuk itu semua
prakarsa, wewenang dan tanggungjawab mengenai urusan-urusan diserahkan
sepenuhnya menjadi tanggungjawab daerah itu.
Tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijaksanaan desentralisasi yaitu:
tujuan politik dan tujuan administratif.
a. Tujuan politik akan memposisikan Pemerintah
Daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal dan
secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan
politik secara nasional untuk mencapai terwujudnya civil society.
b. Tujuan administratif akan memposisikan
Pemerintah Daerah sebagi unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi
untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis
yang dalam hal ini terkait dalam pelayanan publik.
Sejalan dengan pendapat tersebut,
ide desentralisasi yang terwujud dalam konsep otonomi daerah sangat terkait
dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dalam desentralisasi
terdapat 3 (tiga) dimensi utama, yaitu:
1) Dimensi ekonomi, rakyat memperoleh
kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan kegiatan ekonominya sehingga
mereka secara relatif melepaskan ketergantungannya terhadap bentuk-bentuk
intervensi pemerintah, termasuk didalamnya mengembangkan paradigma pembangunan
yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Dalam konteks ini, eksploitasi
sumber daya dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, dilakukan oleh
masyarakat lokal;
2) Dimensi politik, yakni berdayanya
masyarakat secara politik, yaitu ketergantungan organisasi-organisasi rakyat
dari pemerintah;
3) Dimensi psikologis, yakni perasaan
individu yang terakumulasi menjadi perasaan kolektif (bersama) bahwa kebebasan
menentukan nasib sendiri menjadi sebuah keniscayaan demokrasi. Tidak ada
perasaan bahwa “orang pusat” lebih hebat dari “orang daerah” dan sebaliknya.
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, tampak bahwa tujuan yang akan diwujudkan dengan dianutnya konsep
desentralisasi adalah agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan (concentration
of power) pada satu pihak saja, yakni Pemerintah Pusat. Dan dengan desentralisasi
diharapkan terjadi distribusi kekuasaan (distribution of power) maupun
transfer kekuasaan (transfer of power) dan terciptannya pelayanan
masyarakat (public services) yang efektif, efisien dan ekonomis serta
terwujudnya pemerintahan yang demokratis (democratic government) sebagai
model pemerintahan modern serta menghindari lahirnya pemerintahan sentralistik
yang sebenarnya sudah tidak populer. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak
popular karena tidak mampu memahami dan menterjemahkan secara cepat dan tepat
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di daerah, serta kurangnya pemahaman
terhadap sentiment lokal. Salah satu alasan karena warga masyarakat merasa
lebih aman dan tentram dengan badan pemerintah lokal yang lebih mengetahui
keinginan, aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah, serta lebih baik secara
fisik dan juga secara psikologis.
Kebijakan desentralisasi yang
dijalankan di Indonesia sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi merujuk
pada istilah tingkatan karena hubungan provinsi dan daerah kita bersifatcoordinate dan independent.
Distribusi fungsi diberikan pada provinsi atau pada tingkatan pertama dalam
pembagian dan kabupaten atau kota setara dengan tingkatan ke dua. Selain itu,
UU No. 32 Tahun 2004 juga mengatur distribusi fungsi pada pemerintahan desa
yang setara dengan tingkatan ketiga. Namun dalam hal pelaksanaannya, distribusi
fungsi pada pemerintahan desa dijalankan dibawah subordinasi dan bergantung
pada daerah kabupaten atau kota.
Sistem otonomi daerah yang
memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah
pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah. Kelebihan sistem ini
adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan
kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan
pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat.
Pemberian otonomi daerah sebagai
perwujudan dari desentralisasi pada hakekatnya memberikan kewenangan kepada
daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004).
Desentralisasi diselenggarakan
untuk mewakili kepentingan nasional. Desentralisasi diselenggarakan untuk
mewakili kepentingan masyarakat setempat (lokal) di daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat masyarakat tiap masyarakat lokal
memiliki keunikan masing-masing, dengan demikian hanya cocok jika instrumen
desentralisasi diterapkan.
Desentralisasi
menurut berbagai pakar memiliki segi positif, diantaranya : secara ekonomi,
meningkatkan efisiensi dalam penyediaan jasa dan barang publik yang dibutuhkan
masyarakat setempat, megurangi biaya, meningkatkan output dan lebih efektif
dalam penggunaan sumber daya manusia. Secara politis, desentralisasi dianggap
memperkuat akuntabilitas, political skills dan integrasi nasional.
Desentralisasi lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya,
memberikan/menyediakan layanan lebih baik, mengembangkan kebebasan, persamaan
dan kesejahteraan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar