Rabu, 30 Oktober 2013

Koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia, masih berlaku kah ??


Permasalahan
Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Data tentang kwantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat.
Namun dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat. Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.
Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun karena Koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil dan lemah, yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan yang besar. Jadi tugas Pemerintah adalah bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari kemampuan orang perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk Koperasi. Kalau terus menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM pengelola maupun kelembagaannya tidak akan mampu memikul bebannya, dan akhirnya Koperasi hanya dipakai ajang untuk politisasi guna memanfaatkan retorika kerakyatan.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut, terlebih seperti kata Sesmenneg Kop dan UKM diharian Media Indonesia bahwa amandemen UUD 45 telah meminggirkan rumusan Koperasi dari teks aslinya. Mungkin banyak yang telah dilakukan  namun gregetnya tidak begitu jelas.
Pembinaan Koperasi tidak perlu dimasalkan lagi. Berkenaan dengan hal ini kita tidak perlu berbicara lagi yang besar-besar dan berpikir Koperasi dapat merubah ekonomi nasional. Orientasi mengembangkan koperasi di sektor-sektor strategis sebagai percontohan yang dapat ditiru dan dikembangkan oleh masyarakat secara mandiri akan lebih membawa efektifitas usaha yang lebih tinggi.
Prioritaskan pembinaan Koperasi di tiga bidang yaitu :
·         Koperasi Pedesaan,
·         Koperasi Perkotaan dan
·         Koperasi Karyawan.
Di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi. Sementara  di pedesaan yang penduduknya lebih besar dan posisi tawarnya selalu lemah karena kualitas SDM-nya lebih rendah dari masyarakat perkotaan, pembinaannya memerlukan perlakuan khusus. Koperasi harus dapat mengarahkan anggota yang bergerak di sektor informal menjadi yang bergerak pada sektot formal. Hal ini dapat ditempuh melalui program kerja sama sistem anak dan bapak angkat yang saling membutuhkan dalam kemitraan Yaitu seperti Koperasi menghimpun produksi anggota yang merupakan produk yang tidak layak dibuat oleh perusahaan yang bertindak sebagai bapak angkatnya, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi. Koperasi Karyawan lebih mudah dikembangkan karena kualitas SDM-nya relatif lebih baik dan keberhasilan Koperasi Karyawan akan membantu kesejahteraan dan ketenangan bekerja.
Akhirnya untuk memperoleh hasil binaan yang baik harapan masyarakat umumnya sama, yaitu bagi pejabat yang akan ditugasi membina Koperasi seyogyanya memahami betul-betul tentang Koperasi dan mempunyai tanggung jawab moral yang kuat atas keberhasilannya untuk berkembangnya Koperasi, bukan yang lain. Demian ini perlu kesadaran bersama dari selluruh anggota koerasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Analisis

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri
3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.      Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.      Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.      Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat    memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Kesimpulan
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai denga pancasila.
Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar