Permasalahan
Koperasi sebagai Badan Hukum
sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi
mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena
itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait
erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat
dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Data tentang kwantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan
dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat
Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam
pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis
berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain
yang lebih kuat.
Namun dapat dibayangkan 67,10%
penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%,
SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan
karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini
untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan
sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif,
terasa beban hidup semakin berat. Keterbatasan kemampuannya di dalam
melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat
sederhana sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang
pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan
dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan
biasanya perempuan selalu diposisi paling lemah padahal perkembangan yang
terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang
sama.
Atas dasar itu seharusnya
Koperasi dibangun karena Koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk
menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil
dan lemah, yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan yang besar. Jadi tugas
Pemerintah adalah bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari
kemampuan orang perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu
secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang
berbentuk Koperasi. Kalau terus menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM
pengelola maupun kelembagaannya tidak akan mampu memikul bebannya, dan akhirnya
Koperasi hanya dipakai ajang untuk politisasi guna memanfaatkan retorika
kerakyatan.
Tampaknya pembinaan Koperasi
saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan
pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat
dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya
kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi
baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut, terlebih
seperti kata Sesmenneg Kop dan UKM diharian Media Indonesia bahwa amandemen UUD
45 telah meminggirkan rumusan Koperasi dari teks aslinya. Mungkin banyak yang
telah dilakukan namun gregetnya tidak begitu jelas.
Pembinaan Koperasi tidak perlu dimasalkan
lagi. Berkenaan dengan hal ini kita tidak perlu berbicara lagi yang besar-besar
dan berpikir Koperasi dapat merubah ekonomi nasional. Orientasi mengembangkan
koperasi di sektor-sektor strategis sebagai percontohan yang dapat ditiru dan
dikembangkan oleh masyarakat secara mandiri akan lebih membawa efektifitas
usaha yang lebih tinggi.
Prioritaskan pembinaan Koperasi di tiga bidang
yaitu :
·
Koperasi Pedesaan,
·
Koperasi Perkotaan dan
·
Koperasi Karyawan.
Di perkotaan lebih
perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi.
Sementara di pedesaan yang penduduknya lebih besar dan posisi tawarnya
selalu lemah karena kualitas SDM-nya lebih rendah dari masyarakat perkotaan,
pembinaannya memerlukan perlakuan khusus. Koperasi harus dapat mengarahkan
anggota yang bergerak di sektor informal menjadi yang bergerak pada sektot
formal. Hal ini dapat ditempuh melalui program kerja sama sistem anak dan bapak
angkat yang saling membutuhkan dalam kemitraan Yaitu seperti Koperasi
menghimpun produksi anggota yang merupakan produk yang tidak layak dibuat oleh
perusahaan yang bertindak sebagai bapak angkatnya, jadi utamakan di pedesaan
dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat
pula mencegah urbanisasi. Koperasi Karyawan lebih mudah dikembangkan karena
kualitas SDM-nya relatif lebih baik dan keberhasilan Koperasi Karyawan akan
membantu kesejahteraan dan ketenangan bekerja.
Akhirnya untuk memperoleh hasil
binaan yang baik harapan masyarakat umumnya sama, yaitu bagi pejabat yang akan
ditugasi membina Koperasi seyogyanya memahami betul-betul tentang Koperasi dan
mempunyai tanggung jawab moral yang kuat atas keberhasilannya untuk
berkembangnya Koperasi, bukan yang lain. Demian ini perlu kesadaran bersama
dari selluruh anggota koerasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Analisis
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri
3)
Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.
Asas Keimanan dan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa
upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.
Asas Keseimbangan,
Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa.
8.
Asas Kejuangan, bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir
batin yang setinggi-tingginya penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai
ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Kesimpulan
Dari
seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi
dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam
upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai denga pancasila.
Sumber