Jumat, 20 November 2015

Proposal bisnis usaha Tahulicious

BAB 1
PENDAHULUAN


1.2 Nama dan Alamat Perusahaan 
Nama usaha yang akan dirintis adalah “Tahulicious”, usaha ini bergerak dibidang makanan ringan yang bahan dasarnya adalah tahu. Lokasi penjualannya beralamat di Jl. Cimande Hilir No. 23 Kec. Caringin, Kab. Bogor di depan TK Qaulan Sadida.

1.2 Nama dan Alamat Penanggung Jawab
Nama : Putri Rahayu
Alamat : Jl. Cimande Hilir No. 23 Kec. Caringin, Kab. Bogor.


1.3 Informasi Tentang Bisnis Yang Dilaksanakan       
Seiring dengan perkembangan zaman dan lingkungan, masyarakat mulai berhati-hati dalam memilih dan membeli sesuatu. Salah satu hal yang harus masyarakat perhatikan dan teliti dalam memilih adalah ketika masyarakat membeli makanan. Namun kebanyakan masyarakat cenderung membeli makanan yang berpedoman pada rasanya yang enak, tampilannya yang menarik dan harganya yang murah saja, apalagi anak-anak yang biasanya tidak banyak berpikir ketika mereka hendak membeli jajanan. Karena hal tersebut, masyarakat tidak lagi mementingkan kandungan gizi dan nutrisi yang terkadung dalam makanan yang dikonsumsi. Usaha yang saya dirikan merupakan salah satu usaha makanan yang tetap mengutamakan rasa dan memperhatikan kesehatan para konsumennya.

BAB 2
URAIAN TENTANG ASPEK USAHA


2.1 Uraian Umum Usaha         
Tahulicious adalah usaha yang akan saya rintis, beralamat di Jl. Cimande Hilir No. 23 Kec. Caringin, Kab. Bogor, tepatya di depan TK Qaulan Sadida. Lahan usahanya memanfaatkan beranda rumah saya yang cukup luas, yang lokasinya berhadapan dengan sebuah TK. Sebelum memulai usaha tersebut saya telah memperhitungkan secara matang. Saya terinspirasi dari para pengusaha tahu yang telah sukses dalam pemasaran produknya, misalnya adalah tahu sumedang atau tahu gejrot yang telah mempunyai nama yang baik di mata masyarakat.
Saya yakin usaha yang akan dirintis akan berkembang dan maju untuk kedepannya seperti para pengusaha tahu lainnya, karena saya jamin produknya tidak kalah saing dengan produk makanan lain. Walaupun tahu bukan hal yang asing lagi di masyarakat, tapi saya memiliki inovasi yang berbeda dengan tahu pada umumnya. Dengan rasa yang tidak membosankan dilidah masyarakat yang cenderung mulai bosan dengan makanan khas Indonesia, saya hadir untuk memberikan sesuatu yang berbeda dan istimewa. Tahulicious merupakan salah satu makanan ringan yang berbahan dasar tahu yang akan saya kembangkan di daerah Bogor. Makanan ringan ini sangat renyah dan enak untuk dijadikan santapan saat sedang santai.

2.2 Latar Belakang
Dengan melihat perkembangan zaman pada masa ini, banyak masyarakat yang berniat atau tertarik untuk membuka usaha kecil. Disini saya akan memperkenalkan usaha kecil saya yang bergerak dibidang pangan, yang bernama “Tahulicious”. Usaha saya ini berawal dari ide-ide dan saran keluarga yang bernotabene menyukai kuliner. Disamping itu, usaha saya juga menjanjikan karena menjual makanan, di mana makanan itu di minati oleh semua kalangan.

2.3 Tujuan Usaha
Tujuan saya membukan usaha ini, diantaranya:
1.       Memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.      Memberikan warna lain dan memberikan inovasi baru di bidang kuliner.
3.      Mencoba peruntungan di bidang kuliner.
4.      Menambah pengalaman dibidang usaha kecil khususnya usaha kuliner.

BAB 3
ANALISIS USAHA

3.1 Target dan Situasi Persaingan
3.1.1 Target Konsumen
Usaha yang akan saya dirikan merupakan usaha yang menjual produk yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan. Adapun target konsumen dari usaha saya dilihat dari segi lokasi, yaitu para pelajar, warga sekitar, wisatawan, dan lain sebagainya.

3.1.2 Situasi Persaingan
Di lingkungan tempat saya usaha, terdapat banyak pedagang lain yang membuka usaha di bidang kuliner mulai dari rumah makan sampai pedagang makanan kecil seperti usaha yang saya geluti. Jadi, banyaknya pedagang tersebut menambah persaingan di lingkungan usaha saya

3.2 Rencana Usaha
3.2.1 Strategi Usaha
Saya memanfaatkan peluang usaha yang ada dengan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan usaha saya secara baik dan terkonsep. Dengan memperhatikan SWOT atau kekuatan (strenght), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) usaha. Di awal usaha, saya berusaha memperkenalkan produk secara langsung kepada masyarakat, baik lisan maupun tulisan (promo di sosial media).

3.2.2 Penetapan Harga Jual
Harga jual “Tahulicious” ditetapkan dengan menghitung harga pokok produk ditambah biaya yang dikeluarkan untuk tahu yang sudah siap saji. Harga satu porsi “Tahulicious” ditetapkan dengan harga Rp. 8000,-.

3.2.3 Periklanan dan Promosi
Dalam memperkenalkan produk, selain secara langsung, saya juga memanfaatkan akun sosial media yang saya miliki seperti facebook, twitter, instagram, dan lain-lain, serta memperkenalkannya secara langsung kepada para keluarga dan kerabat.

3.3 Anggaran Usaha
Modal awal yang saya miliki sebesar Rp. 2.000.000,- yang dihasilkan dari uang tabungan. Untuk kebutuhan modal awal saya rincikan sebagai berikut:
Pengeluaran :
A. Bahan Baku
1.       Tahu                                                                                                    Rp 300.000
2.      Biaya bumbu (pedas,manis,jagung bakar,barbeque,pizza)    Rp    80.000
3.      Minyak goreng                                                                                  Rp  100.000
4.      Kemasan (mini box & plastik)                                                       Rp     70.000
5.      Bahan bakar                                                                                      Rp     60.000
6.      Bumbu penyedap                                                                             Rp     30.000  +
Total                                                                                                          Rp.   640.000

B. Harga Jual
Direncanakan “Tahulicious” akan dijual seharga Rp. 8.000,-/porsi. jika penjualan ditargetkan sebanyak 100 porsi/ hari maka diharapkan total penjualan sebagai berikut :
100 X Rp. 8.000 = Rp. 800.000,-/hari

C. Harga Pokok Produksi
Ditargetkan “Tahulicious”akan dijual 100 porsi/hari.
Total pembelian untuk 100 porsi/ hari adalah Rp 640.000

D. Perkiraan Laba Kotor/Hari @100 Porsi
Harga jual                                         Rp 800.000
Harga pokok produksi                    Rp 640.000
Laba kotor                                        Rp 160.000

E. Perkiraan Pendapatan Per-Bulan @100 Porsi
Harga jual                                       Rp 800.000 X 30 hari =       Rp 24.000.000,
Harga pokok produksi                 Rp 640.000 X 30 hari  =       Rp 19.200.000  –
Laba kotor                                                                                           Rp 4.800.000

F. Laporan Rugi Laba
Pendapatan                                                                                       Rp 4.800.000
Biaya operasi :
§  Biaya perlengkapan           Rp. 300.000
§  Biaya promosi                     Rp. 100.000
§  Biaya transportasi              Rp.   50.000
§  Biaya peralatan                   Rp. 500.000
Total biaya                                                                                        Rp    950.000  –
Laba bersih                                                                                       Rp 3.850.000

G. Neraca Tahulicious
Aktiva                                                            
Aktiva Lancar
Kas                                          Rp 1.000.000
Perlengkapan                       Rp    500.000 +
Total aktiva lancar                                      Rp 1.500.000
Aktiva tetap
Peralatan                               Rp   700.000
Total aktiva tetap                                         Rp      700.000 +
Total aktiva                                              Rp 2.200.000

Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Lancar
Utang usaha                         Rp 200.000
Total liabilitas lancar                                  Rp 200.000
            Ekuitas
Modal usaha                        Rp 2.000.000
Total ekuitas                                                 Rp 2.000.000 +
Total liabilitas & ekuitas                    Rp 2.200.000

BAB 4
ASPEK RESIKO

4.1 Masalah-Masalah yang Potensial
Masalah yang mungkin saya hadapi pada usaha ini yaitu kurangnya minat konsumen akan produk yang dihasilkan, karena terdapat penjual produk-produk semacam usaha saya. Adanya penjual-penjual tersebut termasuk ke dalam masalah dalam mengembangkan usaha kecil yang saya miliki. Selain itu, pengalaman yang minim dalam berwirausaha membuat saya harus belajar dari kesuksesan dan kegagalan wirausaha lain.

4.2 Resiko dan Hambatan
Dalam membuka usaha kecil kita harus siap menerima resiko dan hambatan yang mungkin terjadi. Resiko tersebut dapat berupa terbatasnya waktu luang yang saya miliki, dan harus siap menghadapi jatuh bangun dalam mengelola usaha kecil ini. Selain itu, kerugian antara modal dan pendapatan pada saat produksi. Sedangkan hambatan yang mungkin terjadi pada saat membuka usaha terdapat pada modal yang terbatas dan pesaing yang menjual produk semacam usaha saya.

4.3 Tindakan Alternatif
Adanya resiko dan hambatan pada usaha saya mengharuskan saya untuk segera mengambil tindakan. Tindakan-tindakan untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan secara efektif. Banyaknya pesaing dan kekhawatiran akan minat konsumen yang berkurang membuat saya untuk selalu memunculkan inovasi atau membuat produk yang lebih baik, selain itu melakukan beberapa perubahan namun tidak menghilangkan cita rasa yang khas dari produk saya.

BAB V
PENUTUP

5.1 Simpulan
Dalam mendirikan usaha kecil, seorang wirausaha harus mempunyai jiwa kewirausahaan. Selain itu, harus mempunyai tekad dan komitmen yang kuat untuk menjalani usaha yang akan dijalankan. Kita harus bisa membaca kondisi pasar sehingga kita dapat meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. Usaha yang telah saya pilih merupakan pilihan terbaik dari beberapa usaha kecil yang telah saya pertimbangkan sebelumnya, karena usaha ini cukup menjanjikan bagi pengusaha kecil yang baru terjun ke dunia wirausaha.

5.2 Saran
Dengan kondisi ekonomi saat ini, diharapkan banyak bermunculan wirausaha muda yang kreatif yang dapat mengembangkan perekonomian negara. Untuk menjadi seorang wirausaha yang sukses dibutuhkan adanya keseriusan dalam membangun dan mengembangkan usaha yang digeluti meskipun berawal dari usaha yang kecil. Dan bagi para wirausaha yang bergerak di bidang kuliner, diharapkan bisa memberikan produk yang memuaskan masyarakat dengan selalu memperhatikan kebersihan dan kesehatannya.


Sumber :

Sabtu, 07 November 2015

Ratusan Buruh Demo Tuntut Penghapusan Outsourcing

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mendatangi Gedung DPRD Berau menuntut para wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib buruh, Rabu (3/10/2012). Setelah menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan, massa lalu bergerak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Para perwakilan demonstran diterima Kepala Disnakertrans, Syarkawi. Gofri, Ketua SBSI Kabupaten Berau menyampaikan ketidakadilan yang diterima masyarakat Berau dari perusahaan-perusahaan yang dinilai kurang memperhatikan putra daerah. "Mereka (perusahaan) lebih cenderung kepada pekerja dari luar daerah, sedangkan putra daerah hanya dijadikan tenaga outsourcing," ujarnya.

Selain itu, SBSI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan menuntut perusahaan yang beroperasi di Berau untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi buruh.
Setelah berdikusi dengan Disnakertrans Berau, ratusan buruh tersebut juga mendatangi kantor Bupati Berau. Bupati Berau, Makmur HAPK saat menemui para demonstran berjanji akan memperjuangkan hak-hak para buruh ke tingkat provinsi.

Outsourcing juga membuat PT Huawei didemo karyawannya. Ratusan karyawan dari Federasi niaga informatika, keuangan, dan perbankan serikat buruh sejahtera Indonesia PT Huawei Tech Investment (HTI) melakukan aksi damai mogok kerja di Jakarta, Jumat (30/11). Mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak para tenaga pekerja asing.

Analisa :
  • Dari sudut pandang buruh : bahwa outsourcing itu hanya menguntungkan sebelah pihak saja dimana apabila outsourcig itu dilakukan maka sebagian buruh yang sudah berumah tangga tidak cukup untuk membiayai keluarganya kelak sebab upah yang kecil dan ketetapan kerja yang tidak pasti. Oleh karena itu mereka harap pemerintah dapat mengambil keputusan yang adil karena upah minimum yang kecil tidak sesuai dengan UU.
  • Dari sudut pandang perusahaan : menurut saya dengan dilakukannya outsourcing ini maka perusahaan sedikit meminimumkan anggaran pengeluaran karena dengan memberikan upah yang kecil pada buruh dan tidak bersifat tetap. Namun tidak semua pihak bisa menerima system tersebut. Sebaiknya di perusahaan memperhatikan lagi dampak baik dan tidaknya pada masyarakat.

  • Dari sudut pandang pemerintah : menurut saya, pemerintah seharusnya mengambil tindakan yang adil demi kesejateraan rakyatnya, perhatikan juga dampak dari system outsourcing ini pada rakyat bawah yang mempunyai banyak keluarga atau tanggungan, mereka makin miris kehidupannya, bagaimana nasib anak bangsa nantinya 

Sumber :
http://heidyblogs.blogspot.co.id/2012/12/tugas-ke-7-softskill.html
http://www.tribunnews.com

Jumat, 30 Oktober 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
  1. Syarat bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya yaitu :
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.
Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu. 
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.

2.   Status perusahaan
Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.

      3.   Lingkup tanggung jawab sosial
Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.  

     4.  Argumen yang menentukan keterlibatan social
  • Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
  • Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan

Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
  • Biaya Keterlibatan Sosial

Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
  • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

     5. Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah

Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
  • Terbatasnya Sumber Daya Alam

Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
  • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik

Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan

Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

     6.   Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.


Sumber

Jumat, 16 Oktober 2015

Artikel tentang Amdal kabut asap

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam meminta kepada Pemerintah agar segera memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang membuat pelanggaran sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar membuat efek jera, sehingga tidak kembali terjadi dimasa yang akan datang.
“Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, sanksi kalau sudah bukti cukup tidak usah menunggu pengadilan, utamanya pemberian sanksi harus diperberat,”kata Ibnu Multazam, sebelum mengikuti Rapat Paripurna, Senin (5/10/2015), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Ibnu, Pemerintah harus mencabut izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kepada perusahaan yang melanggar itu. “Kalau Amdalnya dicabut, itu selesai,”katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangitan Bangsa ini berpendapat bahwa kebakaran yang terjadi selain disebabkan titik panas, juga akibat dari pembakaran lahan konsesi. Tentunya alat pemadam kebakaran harus ditambah untuk dianggarkan pada tahun 2016.
Dengan sudah semakin meningkatnya kekhawatiran terhadap kabut asap ini, maka dia mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan menentukan darurat asap. “Pemerintah Daerah segera menetapkan Darurat Asap, supaya segera mengkonsolidir anggaran daerah untuk kebakaran hutan itu,”tuturnya.
Menurutnya, kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan ini sudah menjadi tragedi kemanusiaan, yang sangat memprihatinkan. “Bukan kebakaran saja dampak kemasyarakatannya jauh lebih besar. Ini yang harus disadari oleh semua pihak,”tegasnya.

  • Dampak kabut asap

1. Kesehatan
Secara umum, asap akibat kebaran hutan telah meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di daerah yang tingkat pencemaran udaranya tinggi. Sebagai gambaran di Kalimantan dan Sumatera nilai ISPU rata-rata melebihi 300 padahal batas normalnya di bawah 100 sehingga dampak kesehatannya begitu terasa, terutama mereka yang rentan seperti anak-anak, para manula, dan mereka yang aktif diluar ruangan. Beberapa Dinas Kesehatan di Kalimantan dan Sumatera juga melaporkan bahwa masyarakat diwilayahnya mulai mengalami gangguan penyakit ISPA, pneumonia, dan sakit mata.
2. Ekonomi
Kabut asap juga dapat mengganggu sektor ekonomi. Jarak pandang yang terbatas dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan pelayaran. Hal ini tentu akan berdampak transportasi akan terganggu yang akan menyebabkan lalu lintas barang dan jasa. Untuk diwilayah yang mengandalkan transportasi laut dan sungai hal ini akan sangat mengganggu. Barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya sampai di daerah pada waktunya akan terlambat sehingga menyebabkan harga barang akan naik yang menyebabkan keresahan dimasyarakat.
3. Hubungan internasional
Seperti yang kita ketahui, kabut asap yang akan terjadi akibat kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera tidak hanya melanda wilayah kita sendiri tetapi juga melanda negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Negara-negara tersebut melayangkan protes ke negara kita atas kabut asap yang mereka terima. Jika hal ini terus dibiarkan maka hubungan baik dengan negara tetangga bisa terganggu.
4. Pertanian
 Diwilayah Kalimantan Barat, asap tebal mulai mengancam sector pertanian. Tebalnya kabut asap dikhawatirkan yang berlangsung secara terus-menerus dapat mengganggu produktivitas tanaman padi dan jagung dua jenis tanaman ini paling rentan. Kalau cuaca sampai tertutup asap sehingga tanaman tidak mendapat sinar matahari dalam jangka waktu lama, produksinya dapat menurun. Pada saat tanaman akan berfotosintesis tentu memerlukan sinar matahari yang cukup. Karena kabut yang tebal menyebabkan sinar matahari terhambat untuk menyinari bumi sehingga produksi terhambat.
5. Sosial Budaya
Aktivitas sehari sehari yang terganggu akibat kabut asap bisa menyebabkanhubungan sosial menjadi terganggu. Seperti pada bulan Ramadhan dimana ummat muslim biasanya melakukan shalat berjamaah di masjid menjadi terganggu oleh asap yang membuat mereka enggan keluar rumah. Aktivitas anak-anak yang bermain juga terganggi sehingga mereka lebih memilih berdiam diri di rumah. Sekolah-sekolah juga banyak yang diliburkan karena khawatir siswa mereka terkena dampak asap berupa ISPA dan sakit mata.
  • Penanggulangan kabut asap
Besarnya dampak yang ditimbulkan akibat bencana kabut asap yang terjadi perlu penanganan yang serius. Hal ini dilakukan agar bencana ini tidak terulang dikemudian hari. Sehingga dampak yang ditimbulkan tidak lagi menimpa kita semua. Beberapa langakah penanggulangan kabut asap yang dapat dilakukan antara lain :
1. Komitmen dari pemerintah
Masalah kabut asap tak terlepas dari masalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan yang terjadi merupakan dampak dari izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan kepada pengusaha. Pemerintah diharapkan dapat lebih selektif dalam memberikan izin HPH kepada pengusaha. Pengusaha yang diberikan izin diwajibkan untuk tidak membuka lahan dengan membakar hutan. Komitmen pemerintah dapat dilihat dari adanya alokasi dana yang jelas untuk penanggulangan kabut asap ini. Selain itu kebijakan atas pelanggaran pembakaran hutan harus lebih tegas. Undang-undang tentang sanksi bagi pembakar lahan harus lebih tegas dan konsisiten untuk dijalankan. Jangan hanya karena takut kehilangan devisa pemerintah takut menindak pengusaha nakal yang masih membakar hutan sehingga masyarakat yang jadi korban. Jika sudah ada komitmen yang kuat dari pemerintah dalam menaggulangi bencana kabut asap yang disebabkan dari pembakaran hutan ini maka kabut asap yang selama ini menjadi agenda tahunan di negara kita akan segara teratasi.
2. Kesadaran masyarakat
Masyarakat yang tinggal dipinggiran hutan hendaknya memiliki kesadaran yang kuat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan membakar hutan. Masyarakat petani berpindah memiliki kebiasaan untuk membakar hutan setiap kali hendak memulai musim tanam. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ini perlu dilakukan penyuluhan tentang bahaya kebakaran hutan kepada masyarakat. Masyarakat yang membakar hutan hendaknya diingatkan untuk menjaga lahan yang dibakarnya agar tidak merambat ke hutan yang berada disekitarnya. Kesadaran masyarakat juga diharapkan dalam hal melaporkan jika terjadi kebakaran hutan. Jika segera dilaporkan diharapkan kebakaran tidak meluas dan dapat dipadamkan.
3. Pengawasan Bersama
Pengawasan bersama perlu dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat. Perlu bentuk sistem kewaspadaan kebakaran hutan yang selalau siap mengawasi setiap hutan yang terbakar. Pemerintah dapat mengoptimalkan peran polisi kehutanan dalam mengawasi hutan.
  • Saran mengenai amdal kabut asap

Pemerintah Indonesia seharusnya lebih tanggap untuk mengatasi masalah bencana alam seperti ini dengan cara harus memiliki kementrian khusus yang dibuat untuk menangani bencana alam. Selain bisa fokus untuk menangani bencana alam, kementrian khusus ini juga dapat bisa pencegahan bencana.
Selain memiliki kementrian khusus untuk menangani dan pencegahan bencana alam, pemerintah juga selayaknya bertindak tegas dalam melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kabut asap serta menghukum berat para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap ini.

Serta dengan terjadinya kabut asap pendistribusian barang-barang kebutuhan pokok diwilayah tersebut terganggu akibat dari adanya kabut asap, yang berakibat menaiknya harga barang-barang kebutuhan pokok diwilayah tersebut. Dan apabila pemerintah tidak cepat menyelesaikan permasalah kabut asap, maka akan menimbulkan keresahan dari masyarakat diwilayah tersebut.

Referensi :